Padang, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) segera mengajukan 73 poin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai bahan evaluasi Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, poin yang diusulkan akan diajukan pada Kamis (25/2). Sebelum poin dimaksud diajukan kepada pemerintah bersama DPR-RI, prosesnya tengah berjalan.
“73 poin yang kami usulkan posisinya sama semua. Semua yang diajukan semuanya krusial dan kami berharap dapat diakomodir,” kata Husni usai memberikan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumbar 2015 yang dilaksanakan KPU Sumbar, Selasa (23/2).
Husni mengatakan, 73 poin usulan yang disiapkan meliputi tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara. Disamping itu juga berkaitan dengan non tahapan, seperti sosialisasi, pengadaan logistik dan perbaikan
“Kami berharap pemerintah bersama DPR membuka ruang diskusi,” kata Husni.
Pengajuan yang diusulkan untuk bahan evaluasi UU nomor 8 tahun 2015, diantaranya ada yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan juga berdasarkan praktek dilapangan. (Musthafa Ritonga)