Selasa, 30 Mei 23

KPK Usulkan Sekjen Kementerian ESDM Dicekal

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Waryono Karno ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu dilarang  bepergian keluar negeri selama enam bulan pertama.

Informasi mengenai pencegahan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia Heriyanto.

“Sudah, sudah sejak tanggal 29 Agustus 2013, dicegah enam bulan ke depan,” kata Heriyanto saat konfirmasi, Jumat (30/8/2013).

Nama Waryono disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang 200.000 dollar AS saat menggeledah ruangan Waryono beberapa waktu lalu.

Untuk mengkonfirmasi keberadaan uang tersebut, KPK berencana memeriksa Waryono. Namun hingga kini, pemeriksaan Waryono belum dijadwalkan.

Wakil Ketua KPK, Busyro Mukodas mengatakan penemuan uang di ruang Waryono merupakan hal yang menarik untuk ditelusuri karena diduga memiliki keterkaitan dengan uang 400.000 dollar AS yang ditemukan di rumah Rudi. “Itu menarik, penemuan duit itu menjadi hal yang patut perlu dikembangkan,” kata Busyro.

Dalam kasus dugaan suap ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Sanjaya terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang SKK Migas.

KPK pun menetapkan Rudi, Deviardi dan Simon sebagai tersangka. Namun lembaga anti rasuah ini membuka peluang kemungkinan adanya tersangka baru.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.