KPK Ungkap Jaringan Suap Proyek Kereta Api di Semarang

Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengguncang dunia perkeretaapian. Operasi tersebut dilaksanakan di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, yang menghasilkan sejumlah penangkapan dan pengamanan barang bukti uang. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, keduanya dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, termasuk dalam orang-orang yang diamankan. Mereka diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait proyek sarana dan prasarana kereta api di Jawa Tengah. Dalam pengembangan kasus ini, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto juga ditangkap oleh KPK. Dion Renato Sugiarto merupakan pelaksana pekerjaan tiga proyek perkeretaapian di Jawa Tengah yang diklaim direkayasa kemenangannya. Proyek-proyek tersebut termasuk jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro, dan track layout Stasiun Tegal. Total nilai proyek Dion mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap berbagai praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik proyek-proyek tersebut. Dion Renato Sugiarto mengakui adanya istilah "langitan," yang merujuk pada orang-orang yang dapat membantu mendapatkan proyek di DJKA melalui jaringan atau kedekatan dengan pimpinan di Kementerian Perhubungan. Beberapa nama yang disebut sebagai "langitan" antara lain pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, Agus Kuncoro, Ibnu, Edi Amir, Sudewo (anggota Komisi V DPR), dan Muhammad Suryo. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri Perhubungan, proyek-proyek perkeretaapian, dan proyek JGSS 4. Dalam persidangan, Dion Renato Sugiarto juga mengungkap istilah "sleeping fee," yang merupakan pemberian fee kepada kontraktor yang sebenarnya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek. Sejumlah kontraktor, seperti Roni Gunawan, Ferry Septha Indrianto, dan Karseno Endra, menerima sleeping fee dari Dion. Uang hasil proyek di DJKA juga diketahui mengalir kepada pimpinan dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan, serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang suap juga diduga diberikan kepada Medi Yanto Sipahutar, seorang auditor BPK, yang berkaitan dengan proyek JGSS 4 dan 6. Dalam persidangan, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dihukum penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar. Dion Renato Sugiarto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Meskipun vonis sudah diberikan, penanganan kasus suap di DJKA belum selesai. Hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada KPK untuk perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar. Kasus ini juga berpotensi melibatkan nama-nama lain seperti Billy Hariyanto, Roni Gunawan, Sudewo, dan Ferry Septha Indrianto. Proses pengembangan kasus ini masih menjadi sorotan karena mencakup proyek perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. (Antara/Poy)