Kamis, 28 September 23

KPK Tuding Ada Pembiaran Pemerasan Terhadap TKI

KPK Tuding Ada Pembiaran Pemerasan Terhadap TKI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihak Kemenakertrans dan BNP2TKI telah melakukan pembiaran terjadinya aksi pemerasan terhadap TKI yang baru saja pulang bekerja dari luar negeri. Sebab, dua lembaga itu tidak pernah memberikan rekomendasi untuk menghentikan aksi pemerasan yang ditengarai sudah berlangsung sejak lama itu.

“Permasalahan kesemrawutan tata kelola TKI tidak akan mungkin terjadi kalau tidak ada pembiaran. Anda sendiri tahu, praktik itu bisa berjalan selama ini karena ada pembiaran,” ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Dalam waktu dekat KPK akan memanggil pimpinan kedua lembaga itu untuk dimintai pertanggungjawaban. Pasca melakukan Sidak di Bandara Soetta, KPK menerima banyak aduan dan data-data baru terkait pemerasan terhadap TKI. Hingga berkesimpulan bahwa pemerasan terhadap TKI terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. “karena pemerasan dilakukan bukan hanya di Bandara Soekarno-Hatta. Di tempat lain juga ada pemerasan,” ungkap Pandu.

Berdasarkan data dari Migrant Care, dalam sehari ada 1.000 TKI yang pulang. Menurut Direktur Migrant Care Anis Hidayah, sekitar 45 persen dari jumlah tersebut yang mengadu kepada Migrant Care yang mengaku diperas. “Dalam satu hari paling tidak 400-500 orang bahkan bisa lebih yang diperas dengan sepuluh modus. Ini sistematis dan dilegalisasi oleh kebijakan negara,” kata Anis saat mendatangi KPK.

Anis menambahkan, pemerasan terhadap TKI yang terjadi selama ini melibatkan banyak institusi. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan terminal TKI di bandara melibatkan banyak pihak, di antaranya Kepolisian, TNI, Angkasa Pura II, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Ada banyak pihak yang memang harus ditelusuri perannya, kebijakannya dan perusahan-perusahaan swasta juga yang selama ini melakukkan praktik kolutif dengan pemerintah,” kata Anis.

Menurut dia, BNP2TKI hanya melanggengkan praktik eksploitasi TKI yang berlangsung sejak 1986 atau sejak ditetapkannya kebijakan pengelolaan pemulangan TKI. Kata Anis, pihaknya sudah berulang kali melaporkan soal pemerasan ini terhadap Menakertrans, namun tak pernah ditindak lanjuti. “Kita laporkan bukan hanya 1-2 kardus laporan, tapi bendelan yang kita laporkan ke Kemenakertrans dan BNP2TKI. Namun tidak pernah diindahkan, jadi benar ada pembiaran,” tegas Anis.

Saat mendatangi KPK hari ini, Migrant Care juga menyampaikan mengenai anggota Dewan yang memiliki bisnis penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (TKI). Menurut data Migrant Care, setidaknya ada enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki perusahaan penyedia jasa TKI. “Kami sudah sampaikan kepada KPK, mereka di komisi berapa, partainya apa, sudah kami sampaikan. Abuse of power yang lebih sistemik ya sehingga menghambat tidak hanya reformasi birokrasi, tetapi juga regulasi secara menyeluruh,” tambah Anis.

Anis berharap, sidak KPK yang dilakukan belum lama ini menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat pemerasan kepada TKI, baik itu perorangan, institusi, pihak swasta, maupun oknum pemerintah atau penegak hukum. “Kami berharap sidak KPK bukan akhir, melainkan langkah awal untuk mengungkap, menghukum pihak-pihak yang terlibat pemerasan TKI yang berbalut pelayanan,” papar Anis. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.