Selasa, 23 April 24

KPK Tolak Romli Atmasasmita Jadi Saksi Ahli Novanto

KPK Tolak Romli Atmasasmita Jadi Saksi Ahli Novanto
* Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita menjadi ahli dalam sidang Praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

KPK menganggap ahli pidana itu tidak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli sebelumnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli lalu.

“Mohon yang mulia, ahli yang bersangkutan (Romli) pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya,” ujar anggota Biro hukum KPK, Evi Laila Kholis di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Namun Romli langsung berargumen. Ia mengatakan, kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu jelas berbeda dengan praperadilan. Sehingga menurut dia, keberatan KPK tak perlu dikhawatirkan.

“Bagi saya di sini ahli, di sana dalam kasus Pansus Angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda,” jawab Romli.

Menyaksikan perdebatan itu, hakim tunggal Cepi Iskandar langsung menengahi. Baginya, keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain.

Cepi lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana.

“Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau,” ucap hakim Cepi.

Selain Romli, kubu Novanto juga menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yaitu Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.