Kamis, 25 April 24

KPK Tolak Pengembalian Uang Suap Budi Supriyanto

KPK Tolak Pengembalian Uang Suap Budi Supriyanto
* Saut Situmorang.

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, melaporkan adanya pemberian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Benar (Budi Supriyanto melaporkan adanya gratifikasi). (Jumlahnya) Nanti saya cek,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi Selasa (1/3/2016).

Dikonfirmasi mengenai penerimaan uang yang diduga suap itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana sehingga pihaknya menolak pengembaliannya.

“Ya tidaklah entar orang bilang ‘enak aja’. Itu sebabnya gratifikasi juga udah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi,” kata Saut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi melaporkan uang sekitar SGD 300,000 pada Direktorat Gratifikasi. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pelaporan tersebut diduga sebagai upaya Budi untuk menghilangkan jejak rasuah terkait dirinya. Namun hal tersebut gagal, lantaran pihak KPK telah menolak laporan tersebut.

KPK menduga Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jalan yang terindikasi rasuah itu disebut-sebut berasal dari dana aspirasi salah satu anggota Komisi V. Dari Commitent Fee sebesar SGD404,000, anggota Komisi V DPR tersebut menerima bagian sebesar SGD300,000. Sementara sisanya dibagi 3 antara Damayanti, serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Namun rasuah itu kemudian terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Januari 2016. Pada tangkap tangan tersebut, 4 orang itu kemudian diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.