
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah. Ia adalah Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto.
Namun Sprindik sebagai dasar penetapan Bambang sebagai tersangka belum akan dikeluarkan. KPK masih perlu melakukan pendalaman dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.
“Sudah ada (tersangka) dan tinggal diumumkan, karena ada beberapa hal yang musti didalami sehingga tidak bisa diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Kamis (28/8/2014).
Dalam melakukan serangkaian proses penyelidikan KPK, kata Adnan tidak menemui kesulitan berarti. Fakta persidangan sudah mengungkap secara gamblang peran dalam kasus tersebut.
“Kalau BS disebut di pengadilan, kita tak didalami, relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja, setelah cukup kemudian mengumumkan itu,” kata Adnan.
Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M Subri dan Direktur PT Pantai AAN Lucyta Anie Razak. M Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Lusita Anie Razak dan Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga politisi partai Hanura itu.
Penyuapan itu dimaksud agar selaku Kajari Praya Subri bisa mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.
Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.
Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.
Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti.
Dengan maksud agar Desak selaku hakim menghubungi dan mempengaruhi anggota hakim lain, yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti. (Has)