Kamis, 25 April 24

KPK Tidak Suka Dengan Putusan MK Soal Pilkada

KPK Tidak Suka Dengan Putusan MK Soal Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Tidak hanya anggota DPR RI dan para politisi yang tidak suka dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak suka dengan putusan tersebut dimana salah satunya membolehkan mantan terpidana bisa ikut Pilkada.

Pimpinan KPK sementara Johan Budi menilai, putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sering kali memutuskan untuk mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa dipilih dari jabatan publik.

“Memang putusan bisa dipersepsikan tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan menghambat tujuan pemberantasan korupsi,” ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).

Dengan begitu, Johan menganggap pemberian efek jere bagi para koruptor sudah termentahkan, meski pencabutan hak politik bagi koruptor tidak bisa dipukul rata. Namun yang pasti, keputusan MK sudah bisa dijadikan payunh hukum yang kuat bagi narapidana karens bersifat final dan mengingkat.

MK ‎Telah menganulir larangan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mantan napi dapat mengikuti pilkada tanpa menunggu lima tahun pascabebas. Namun, syaratnya ia harus mengungkapkan kasus hukumnya di depan publik.

“Yang bersangkutan bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati dan wali kota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan,” kata hakim konstitusi Patrialis Akbar. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.