Kamis, 25 April 24

KPK Tidak akan Jemput Paksa OC Kaligis

KPK Tidak akan Jemput Paksa OC Kaligis

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis menolak untuk diperiksa penyidik. Sikap menolak diperiksa dianggap merupakan hak masing-masing tersangka.

“Kalau tidak mau diperiksa di KPK itu menjadi hak pa OCK karena status yang bersangkutan itu sebagai tersangka, tersangka itu punya hak untuk ingkar,” ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Akan tetapi KPK menilai pihan bungkam OC Kaligis justru akan merugikan dirinya sendiri karena yang bersangkutan tidak akan bisa menjawab sangkaan yang ditujukan kepada dirinya. Karena itu, Johan menyarankan sebaiknya OC Kaligis bersikap kooperatif.

“Tetapi menjadi rugi sendiri menurut saya kalau dia (OC Kaligis) tidak mau diperiksa karena tidak bisa menjawab sangkaan KPK,” katanya.

Merospon sikap OC, Johan memastikan pihaknya tidak akan melakukan upaya penjemputan paksa. Menurut dia, pemeriksaan yang hendak dilakukan terhadap Kaligis merupakan salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain.

“Jemput paksa tidak dilakukan karena dia punya hak tak mau diperiksa, tapi ini merugikan dia sendiri,” tegas Johan.

OC Kaligis yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan untuk kedua kalinya menolak diperiksa penyidik KPK. Menurut anggota tim kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah, pengacara senior itu sedang sakit.

Alamsyah menegaskan, jika lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrrachman Ruki itu tetap bersikukuh memeriksa OC Kaligis, kliennya itu mengaku lebih baik ditembak mati.

“Kata OC Kaligis lebih saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini,” tegas Alamsyah.

Kaligis lanjut dia, juga tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya. Dia menegaskan bahwa kliennya menginginkan kasus tersebut berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

“Dia minta langsung disidang di pengadilan. Dua alat bukti kalau buktinya cukup ya disidang di pengadilan,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.