Kamis, 18 April 24

KPK Tetapkan Politisi Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Politisi Golkar Budi Supriyanto Jadi Tersangka
* Budi Supriyanto.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

“Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Budi yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT. Windu Tunggal Utama agar mendapat proyek di kementerian PUPR,” jelas Yuyuk.

Yuyuk, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat perintah penyidikan ditandatangani pada 29 Februari 2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura. Namun, oleh KPK pengembalian uang tersebut ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

“Berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani KPK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu para penerima suap anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan pemberi suap bernama Abdul Khoir.

Tujuan pemberian uang adalah agar PT. WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.