Jumat, 19 April 24

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel sebagai Tersangka
* Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: kriminalitas.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tarmizi dan Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan sebesar Rp425 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Tarmizi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI yang berperkara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017.

“Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jakarta Selatan dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang tersangka,” ungkap Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

“Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta,” tambahnya.

Menurut Agus , uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi, seorang petugas honorer di PN Jaksel itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI, Akhmad Zaini, dan ingin gugatan perkara perdata dimenangkan oleh perusahaannya.

“Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada Tarmizi, agar gugatan PT E limited terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI,” bebernya.

Dalam perkara ini, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Akhmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.