
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet dan gedung Serba Guna di Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010 – 2011. Penetapan Rizal sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian penyidik menetapkan RA sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9/2014).
Rizal selaku Ketua Komite pembangunan dua proyek tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.
Johan mengatakan modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan markup atau menggelembungkan nilai harga dari yang sebenarnya, sehingga negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 miliar.
“Saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan, tentu akan dikembangkan untuk menentukan apakah ada pihak lain terlibat,” katanya.
KPK telah mencegah Rizal Abdullah, bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan ke luar negeri itu sudah berlaku sejak 11 September 2014. Namun dia dikabarkan sudah berada di Korea Selatan dalam rangka kunjungan kerja.
Saat dikonformasi, Johan mengaku tidak memiliki informsi tentang hal itu. “Kita tunggu pas di panggil tapi saya tidak dapat info apakah yang bersangkutan ke Korea dan dapat injin atau tidak. Kita akan panggil, waktunya belum tahu,” papar dia.
Rizal beberapa kali diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi kasus suap yang melibatkan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. (Has)