Selasa, 16 April 24

KPK Tetapkan Bupati Karawang, Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Bupati Karawang, Tersangka Pencucian Uang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara sebagai tersangka. Kali ini lembaga anti rasuah itu menjerat Ade dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ade telah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penetapan Ade sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang yang sebelumnya menjerat Ade dan Isterinya, Nurlatifah sebagai tersangka.

“Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan TPPU,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Selasa (7/10/2014).

Ade tidak sendirian, penyidik KPK juga menetapkan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Baik Ade maupun Nurlatifah disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus pemerasan. Pasangan suami istri itu diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 421 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya diduga telah memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi lebih dari USD400 ribu saat mengurus SPPL buat membangun pusat perbelanjaan di Karawang. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. (Has)

 

Related posts