Jumat, 26 April 24

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka
* Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur. 

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan istri Dirwan bernama Hendrati, Juhari selaku kontraktor, dan Nursilawati selaku Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari. Basaria menyebut uang itu adalah bagian dari 15 persen commitment fee atas 5 proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.