
Jakarta – Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus rekening gendut Polri. KPK mengaku menemukan dua alat bukti terhadap BG yang kini ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri tersebut.
“Menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah janji saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Abraham menjelaskan, penyidik KPK menemukan transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar setelah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. “KPK lakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” ungkap Ketua KPK.
“KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, jadi setengah tahun lebih kita telah lakukan penyelidikan terhadap transaski mencurigakan atau transaksi tidak wajar,” bebernya.
“Dari hasil penyelidikan itu pada akhirnya KPK menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Ketua KPK pula.
Menurutnya, pada Janurai 2015 tim penyelidik dan tim penyidik KPK, akhirnya memutuskan perkara tersebut naik di tahap penyidikan dan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Calon tunggal Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi itu diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.
Oleh karena itu setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, jelasnya, Budi Gunawan disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan jerat pasal itu, Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kewenangannya saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. Dengan sangkaan itu, Budi Gunawan terancam dipidana dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Selain pidana, ada pula ancaman denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Menurut Abraham, sebelumnya saat Budi Gunawan (BG) menjadi calon menteri sudah diberikan catatan merah oleh KPK. “Kita sudah lama berikan catatan merah, jadi tidak serta merta,” jelas Ketua KPK. (Ars)