
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kasmin yang merupakan mantan pasangannya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Status tersangka mereka sudah diteken pimpinan KPK sejak tanggal 22 September 2014.
Johan menjelaskan keduanya diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan telah diduga terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu penyidik menetapkan AH dan K sebagai tersangka,” ujar Johan di kantornya, Kamis (25/9/2014).
Johan melanjutkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan tidak berhenti pada penetapan Amir dan Kasmin. “Penyidik tidak berhenti pada penetapan ini. Masih kami kembangkan,” kata Johan.
Baik Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP).
“Sangkaannya diduga memberi hadiah janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negari dengan mengingat kekuasaan atau wewenang bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah),” sebut Johan.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan calon Bupati Lebak yang dikalahkan oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 8 September 2013, tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Kedua juga meminta agar KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Sejumlah uang diberikan kepada Akil guna memuluskan niat tersebut. (Has)