
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Untuk pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011, KPK menetapkan 3 (tiga) tersangka, yakni mantan Kepala Perum Perhutani HSW (Heru Siswanto), mantan Dirut PT Berdikari ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto).
Sedangkan untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan 2 (dua) tersangka, yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif).
“Jadi tiga tersangka pertama HSW, ASS dan BW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani 1 unit 1 Jawa Tengah periode 2010 2011. Dan dua tersangka lainnya LEA dan THS diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan penghitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai Rp 10 miliar. Namun KPK masih terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan secara pasti.
“Secara umum kami bisa sampaikan modus dalam pengadaan ini yang didalami adalah adanya indikasi markup harga pupuk dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara mengalir pada sejumlah pihak orang per orang. Jadi ada orang per orang yang diperkaya disini dan korporasi,” katanya.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Siti telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar. (Has)