Sabtu, 23 September 23

KPK Terus Usut Dugaan Pencucian Uang Luthfi Hasan Ishaq

KPK Terus Usut Dugaan Pencucian Uang Luthfi Hasan Ishaq

Hasan S

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi.  Kamis, (11/4/2013) penyidik lembaga itu memanggil Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Abdurrahman untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK memeriksa Mahfudz karena dia dianggap tahu seputar kasus TPPU yang menjerat Luthfi sebagai mantan Presiden PKS.

“Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dalam kasus TPPU ini, Sejak 26 Maret, KPK menjerat Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama, perusahaan pemasok daging sapi.

Pada 6 Maret 2013 lalu, KPK juga menjerat Ahmad Fathanah (AF) alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, AF diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi.

KPK pun sudah menyita beberapa harta milik AF diduga hasil pencucian uang. Aset itu adalah empat mobil mewah, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX hitam bernomor polisi B 1739 WFN, dan Mercedes-Benz C 200 hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Tiga mobil mewah AF, selain Mercy, dibeli dari ruang pamer mobil impor, William Mobil, terletak di bilangan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nilai empat mobil mewah milik AF itu nilainya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

Ahmad Fathanah diganjar dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Machfud, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nezaretth, dua orang kalangan swasta Ongki Wijaya Ismail Putra dan Priyatno Edi Kuncoro, serta pensiunan TNI Tani Margono. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.