Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmani mengatakan, dirinya telah melaporkan data pajak dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla kepada KPK, via menteri keuangan.
“Saya selalu kasih ini ke KPK tetapi semua lewat Menteri Keuangan. Mekanisme pembukaan data pajak harus melalui permintaan pengadilan dan KPK. Menurut pasal 34, semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka, kecuali pengadilan yang meminta dan KPK,” ujar Fuad seusai mengikuti acara diskusi tentang masalah pajak pertambangan di gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Kuingan, Jaksel, Kamis (3/7/2014).
Fuad juga mempersilahkan jika ada dari empat orang peserta pilpres itu, ingin membuka data pajak pribadinya. Diantara dua pasangan capres-cawapres, baru Jusuf Kalla yang menyatakan tidak keberatan untuk membuka data pajak pribadinya.
Seusai menjalani verifikasi laporan harta kekayaannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/6/2014) lalu, Kalla mengaku siap membuka laporan pajak milik pribadinya selama 20 tahun terakhir. Calon Wakil Presiden dari pasangan nomor urut 2 ini pun mengklaim, jika dirinya merupakan wajib pajak yang taat selama ini.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pajak mengirimkan surat terbuka kepada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo–Jusuf Kalla. Dalam surat itu, koalisi menantang kedua Capres dan Cawapres secara sukarela membuka data pajak (SPT Orang) Pribadi dalam kurun 3 tahun terakhir kepada publik selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 2014 atau 4 hari sebelum waktu pemilihan.
Jika tidak koalisi mengancam akan melakukan kampanye kepada publik untuk tidak memilih Capres-Cawapres yang tidak bersedia mengumumkan kepada publik atau tidak jujur melaporkan data pajak pribadi.
Firdaus Ilyas anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch, mengatakan salah satu pilar penting bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat, pemenuhan hak dasar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perlindungan sosial adalah ketersediaan anggaran yang memadai yang bersumber dari pajak.
Dengan demikian kata dia, kebijakan pajak seorang pemimpin amat menentukan corak anggaran di masa mendatang – apakah cukup mampu menopang anggaran pro kesejahteraan dan pro keadilan dan mampu merealisasikan janji-janji kampanye capres/cawapres. (has)