Selasa, 30 Mei 23

KPK Terima Laporan Kasus Transjakarta dari Ahok

KPK Terima Laporan Kasus Transjakarta dari Ahok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan  kasus korupsi pengadaan bus gandeng transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB)‎ yang diterima dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi DKI telah melaporkan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan tersebut kata Johan sudah divalidasi untuk menentukan apakah layak ditindak lanjuti atau tidak. “Ahok yang sudah melaporkan pengadaan bus gandeng transjakarta‎ dan BKTB untuk mewakili pemerintah Provinsi DKI jakarta, kalau Jokowi secara langsung enggak” ujarnya di KPK, kamis (26/6/2014)

Namun, Johan mengatakan setelah dilakukan validasi data oleh Tim penyelidik, KPK tidak berani menindaklanjuti kasus bus Transjakarta, karena kasus tersebut sudah ditangani lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, sehingga KPK tidak bisa mengambil alih. “Kan Kejaksaan sudah naik ke penyidikan, Kejaksaan sudah umumkan tersangka, KPK enggak bisa lagi,” terangnya.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan kasus bus Transjakarta, yakni berkaitan dengan prosedur lelang, dan juga temuan bus yang secara fisik ‎terbukti memiliki komponen yang berkarat dan rusak, meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak jalan.

Diduga, pembelian bus transjakarta tersebut tidak transparan. Pasalnya ‎sebanyak 5 unit bus baru transjakarta dan 10 unit baru BKTB mengalami kerusakan pada sejumlah komponennya. Kini kejanggalan itu masih diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

‎Sebelumnya diketahui, KPK pernah menangani kasus Transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota pada tahun 2003-2004. Saat itu KPK berhasil menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar sebagai tersangka. KPK menduga ada penggelembungan harga sebesar Rp 925 juta per unit Busway. Padahal anggaran APBD tahun 2003 saat itu Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta untuk 1 unit Busway. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.