Rabu, 27 September 23

KPK Temukan Kerugian Negara Rp6,7 Triliun di Sektor Minerba

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun akibat tidak dibayarnya royalti dan iuran dari pelaku usaha di sektor Minerba (mineral dan batubara).  Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Mukodas melalui laporan hasil kajian KPK tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor Minerba.

“370 ton batubara diekspor per tahun, tapi tanpa ada upaya sistematis terindikasi adanya ekploitasi, dikhawatirkan 20 tahun ke depan ludes. Selain itu, ada state capture dari UU misalnya keengganan pelaku usaha tambang untuk renegosiasi,” kata Busyro di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Busyro mengatakan lemahnya pengawasan dan tidak sinerginya antara pemerintah daerah dan kementerian ESDM menjadi salah satu penyebab hilangnya kerugian negara dari kegiatan ekpor minerba. Sebab itu KPK mengusulkan pemerintah segera merevisi UU Otda.

“Mestinya Dirjen bisa memungut skala besar dari korporasi minerba, tapi ada persoalan ada ribuan pelabuhan tikus yang tidak terkontrol, aparat Bea Cukai tidak bisa masuk. Di situ lalu lintas minermba,” katanya.

Selain itu KPK juga menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar 2,22 miliar usd dari 5 mineral terbesar yakni nikel, bauksit, mangan. Hal itu disebabkan karena tidak dibayarkan royalti atau dana hasil penjualan dari tahun 10-11. Akan tetapi Menurut Busyro, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang yang berperan melakukan eksploitasi.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.