Sabtu, 20 April 24

KPK Temukan 6 Permasalahan Dana Optimalisasi

KPK Temukan 6 Permasalahan Dana Optimalisasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus studi dana optimalisasi. Dalam kajian tersebut KPK menyimpulkan, setidaknya ada enam titik potensi korupsi Dana Optimalisasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam paparan hasil kajian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12/2014). Dalam paparan ini juga turut dihadiri Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dan Deputi Perekonomian BPKP Ardan Adipermana.

Enam permasalahan itu antara lain;

Pertama, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil review BPKP menyebutkan 15 K/L yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar 4,4 triliun rupiah.

Kedua, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari 154,2 triliun rupiah di RAPBN 2014 menjadi 175,35 triliun rupiah pada UU APBN 2014.

Ketiga, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. Hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya.

Keempat, proses penelaahan dana optimalisasi belum optimal. Temuan hasil reviu BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan renja K/L atau RKP.

Kelima, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing K/L tidak transparan. Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan Pemerintah sehingga K/L tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan.

Keenam, tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat K/L dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.

“Karena itu, KPK memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk meminimalisasi penyimpangan penetapan dana optimalisasi,” ujar Busyro.

Hal yang perlu dilakukan sebut Busyro antara lain dengan menyempurnakan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara K/L dengan DPR, menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah.

Kemudian Kemenkeu dan Kementerian PPN juga perlu mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan, meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR.

Tiga saran lainnya lanjut Busyro yakni perlunya kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel, pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan RKA-SKPD, dan menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD.

“Perlu juga penyempurnaan mekanisme dan penyelenggaraan Musrenbang sebagai forum pengambilan keputusan akhir dalam prioritas program, kegiatan dan jenis belanja yang akan dilaksanakan yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup Busyro. (Has)

 

Related posts