
Jakarta, Obsessionnews – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
KPK akan mendalami perkara korupsi di balik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan menggelar ekspose. Ekspose dilakukan untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum atas putusan inkrah dari MA tersebut.
“Ini akan didalami. JPU akan melaporkan analisis putusan itu, juga laporan eksekusi,” ujar Priharsa di kantornya, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Dalam hal ini menurut Priharsa nama-nama lain yang turut disebutkan dalam dakwaan Budi akan ditelusuri peran dan keteribatannya lebih lanjut. Namun yang terpenting bagi KPK adalah bagaimana mengumpulkan bukti untuk bisa menjerat nama-nama tersebut.
“Ada dugaan keterlibatan, tapi masalahnya sekarang ada pada bukti, cuma kan masalahnya (kurang) bukti,” kata Priharsa.
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya seperti Siti C Fadjriah, mantan Menteri Keuangan Sri mulyani dan mantan wakil Presiden Boediono yang telah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. (Has)