Selasa, 23 April 24

KPK Tegaskan Punya Kewenangan Blokir Rekening Novanto

KPK Tegaskan Punya Kewenangan Blokir Rekening Novanto
* Ketua DPR RI, Setya Novanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Setya Novanto dan keluarganya. Pemblokiran tersebut disebut sebagai kewenangan penyidik.

”Pemblokiran ataupun penyitaan, dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Seperti diketahui bahwa pemblokiran rekening dilakukan KPK sudah sejak tahun 2016 terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, Febri enggan merinci rekening apa saja yang diblokir termasuk nilai yang ada di dalamnya.

“Saya tidak bisa konfirmasi itu karena sifatnya teknis penyidikan,” kata Febri.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut pemblokiran tidak hanya dilakukan terhadap rekening Novanto, tetapi juga keluarganya. Seperti istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo.

Sebelumnya KPK memanggil ketiga anggota keluarganya dalam kurun waktu November 2017 sebagai saksi. Deisti dan Rheza diketahui merupakan mantan Komisari PT Mondialindo Graha Perdana, sedangkan Dwina pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Menurut Fredrich, seharusnya rekening Novanto bersama keluarganya sudah dibuka saat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun, hal ini tidak dilakukan KPK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.