Minggu, 2 April 23

KPK Tantang Kubu SDA Sebut Nama Pegawainya Pemakai Kuota Haji

KPK Tantang Kubu SDA Sebut Nama Pegawainya Pemakai Kuota Haji

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pegawainya yang menggunakan kuota haji dari Kementerian Agama. Jika Kubu Suryadharma Ali memiliki bukti tersebut diminta sebaiknya dibuka saja siapa nama-nama pegawai KPK yang dimaksud.

“Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Priharsa menilai keanehan tuduhan kubu mantan Menteri Agama tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana caranya pegawai KPK bisa menggunakan kuota haji periode 2012-2013 atau diberangkatkan mewakili KPK.

“Apakah yang dimksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana?” kata Priharsa.

Dalam sidang praperadilan, pihak Suryadharma menyebutkan ada enam pegawai KPK yang masuk ke dalam daftar sisa kuota calon jemaah haji 2012-2013.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengklaim memiliki bukti yang cukup kuat yang memperlihatkan keberadaan enam anggota KPK yang dimaksud.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Kuasa hukumnya Humphrey Djemat menuding penetapan Suryadharma sebagai tersangka bermuatan politis. Ia menilai, KPK menjadikan Suryadharma tersangka karena saat itu mendukung Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2014. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.