Kamis, 1 Juni 23

KPK Tantang Hatta Buka-bukaan Soal Mafia Migas

KPK Tantang Hatta Buka-bukaan Soal Mafia Migas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Calon Wakil Presiden (Cawapres) Hatta Rajasa untuk membuka data tentang mafia migas yang diketahui untuk ditindaklanjuti. Sayangnya saat melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK pada Rabu (26/6/2014) lalu, Hatta tidak menyampaikan laporan tersebut. Namun, dalam debat Cawapres Minggu (29/6) malaam, Hatta menyampaikan kesediaanya dan meminta KPK menuntaskan kasus migas.

“Harusnya saat ketemu dengan pimpinan KPK itu, yang bersangkutan sampaikan,” tantang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dalam debat Cawapres, Jusuf Kalla (JK) menanyakan kepada Hatta jika terpilih sebagai Wapres nanti apa yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kebocoran uang negara akibat dari mafia migas. “Kalau itu kebocoran tentu tercermin di KPK. Apakah itu terkait dengan mafia daging, mafia minyak, mafia gula, mafia bibit dan lain sebagainya? penyelesaiannya bagaimana? Apa usaha menyelesaikan itu apabila Anda diberi wewenang/mandat?” tanya JK.

Hatta menjawab pertanyaan JK dengan mengatakan bahwa setiap kejahatan mafia migas itu harus diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang. “Pak JK, apapun yang namanya mafia, entah mafia hukum, mafia minyak, itu adalah tindak kejahatan. Serahkan kepada KPK, dan KPK akan bertindak,” jawab Hatta.

Kasus mafia migas mulanya dilaporkan oleh sebuah LSM bernama solidaritas kerakyatan. Sang pelapor, Ferdinand Hutahayan menyebutkan, jika KPK berhasil membasmi mafia migas, maka uang rakyat yang dihemat. Sebab, Ferdinand mengatakan, kelompok mafia migas berhasil meraup untung Rp100 miliar per hari atau setara Rp36 triliun per tahun.

Johan menegaskan, pihaknya akan menindaklajuti laporan soal adanya dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi yang diduga melibatkan Hatta Rajasa selaku mantan Menko Perekonomian, dan pengusaha Riza Chalid. “Setiap laporan yang diterima akan ditelaah lebih jauh,” katanya.

Johan menyebut, telaah itu dilakukan buat menguji kelengkapan dokumen yang diserahkan pelapor. Sebab, kata dia, biasanya ada dokumen yang perlu dilengkapi. “Kalau tidak lengkap nanti akan disampaikan ke pihak yang sampaikan laporan lagi. Kalau lengkap tentu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” jelas dia. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.