
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Mas’ud ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Mas’ud Yunus – Walikota Mojokerto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/5/2018).
Febri mengatakan, penahanan terhadap Mas’ud yang menjadi tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 itu dilakukan untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya KPK menangkap Mas’ud pada Juni 2017 lalu dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)