
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan langsung menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, setelah dirinya ditingkap penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan.
Andi menjadi salah satu tersangka, sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Pertimbangannya memang harus periksa Beliau (Andi) secara intensif, karena Beliau banyak tahu tentang ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Menurut Basaria, penahanan terhadap Andi juga mempertimbangkan alasan-alasan lainnya. Misalnya, menghindari agar Andi tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tapi yang paling penting yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR. Andi diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan KPK, Andi disebut bekerja sama dengan Setya Novanto dan mendapat jatah uang Rp 574 miliar. Namun, Setya Novanto telah tegas membantah terlibat kasus e-KTP. (Has)