
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhtar Ependy, bos PT Promic setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan KPK dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.
Muhtar ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari pertama. Saat ke luar Gedung KPK, dia tampak mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.
“Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya kan taat atas KPK dan sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya, ini takdir saya,” tutur Muhtar sebelum dibawa dengan mobil tahanan.
Muhtar hanya berkata singkat saat ia ditanya apakah akan mengubah keterangan yang menjadikannya sebagai tersangka. Muhtar pun merasa menjadi korban fitnah dalam kasus ini. “Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” kata Muhtar.
Sementara itu pengacara Muhtar, Yunus Wermasaubun, mengatakan bahwa kliennya belum tentu bersalah. Kendati demikian dia menghargai keputusan KPK yang menahan kliennya hari ini. “Dugaan itu akan kita lihat dalam proses lanjutan jadi kliennya kita tidak bisa dikatakan bersalah atau tidak, akan di-cross check dengan pihak kami dan pihak KPK sendiri,” ujar Yunus.
Pada Jumat (18/7/2014) oleh KPK Muhtar ditetapkan sebagai terangka. Dia disangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan. Dalam UU Tipikor menyebutkan bahwa orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Saat menjadi saksi Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.
Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Nama Muhtar Ependy dibahas pada ekspose yang dilakukan pimpinan KPK pada Rabu, 16 Juli 2014. Dalam forum untuk menguji bukti-bukti yang diperoleh penyidik tersebut, pimpinan KPK sepakat mengembangkan penyidikan kasus yang bermula dari penangkapan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu, dan pimpinan meneken surat perintah penyidikan atas nama Muhtar Ependy.
Sebelumnya Pada Rabu, 16 Juli 2014, Muhtar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Romi Herton, Wali Kota Palembang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Akil untuk memenangkan dirinya di Pilkada Kota Palembang. Usai diperiksa penyidik, Muhtar mengaku pasrah dengan pengusutan KPK atas dirinya. Namun, Muhtar membantah terlibat dalam kasus suap Akil. Dia juga mengklaim bukan menjadi orang dekat Akil.
KPK telah menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy. Akil sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu. (Has)