Sabtu, 20 April 24

KPK Sudah Tandatangani Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di UI

KPK Sudah Tandatangani Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di UI

Hasan S

Jakarta-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan IT di perpustakaan Universitas Indonesia. Lembaga antirasuah inipun siap mengumumkan nama tersangka kasus itu.

“Sudah ditandatangani (Sprindik),” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).

Namun Adnan belum memberikan waktu yang pasti soal pengumuman tersangka tersebut. “Tinggal tunggu waktu saja,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu mengatakan KPK telah menyiapkan tim penyidik untuk menangani kasus UI. Tim penyidik itu terdiri dari tim yang sebelumnya menangani Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

“Beberapa penyidik yang menangani LHI dan AF sudah hampir selesai, itu langsung kita distribusikan ke kasus lain termasuk UI,” tambah Bambang.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut laporan kelompok akademisi Save UI. Mereka telah melaporkan serta menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek bernilai Rp21 miliar tersebut.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.