
Hasan S
Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permohonan penonaktifan Rusli Zaenal sebagai Gubernur Riau ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dikirim setelah lembaga antirasuah itu melakukan penahanan terhadap Rusli.
“Saya menduga surat sudah di kirim, kalau tidak salah minggu ini atau minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Bambang mengatakan sudah menjadi kewenangan KPK meminta rekomendasi ke pemerintah terkait penonaktifan seseorang yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. “Biasanya ada surat yang dikirim KPK kepada pemerintah atau Kemendagri,” katanya.
Gubernur Riau, Rusli Zainal, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan PON dan izin pengelolaan hutan di Riau. Guna menstabilkan jalanya roda pemerintahan di daerahnya maka untuk sementara tugas Rusli diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penonaktifan Rusli, masih menunggu keluarnya surat registrasi sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor. “Kemarin sudah ketemu wakilnya. Sampai beliau (Rusli) terdakwa,” kata Gamawan.