Jumat, 26 April 24

KPK Sudah Beri Penjelasan Ke Jokowi Soal Kasus BG

KPK Sudah Beri Penjelasan Ke Jokowi Soal Kasus BG

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku sudah ‎menjelaskan duduk perkara penanganan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus gratifikasi rekening gendut.

‎Abraham mengatakan, penjelasan itu disampaikan saat dirinya melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi pada Kamis malam (15/1/2015) bersama tiga Pimpinan KPK lainya yakni, Bambang Wijojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

“KPK sudah jelaskan semua penanganan kasus BG,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2015).

Meski demikian,Abraham enggan memberitahu apa tanggapan Presiden Jokowi atas pertemuan tersebut. Termasuk respon KPK jika akhirnya Jokowi melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Apakah akan ada penangkapan atau tidak terhadap Budi Gunawan.

Proses yang harus dilalui oleh Budi tinggal satu langkah lagi, setelah rapat Paripurna DPR Kamis (15/1) Budi sudah resmi ditetapkan sebagai Kapolri. ‎Selanjutnya keputusan ada ditangan Presiden untuk melantiknya. Namun, di luar itu Presiden tampaknya masih tampak delematis, karena relawan salam dua jari dan masyarakat banyak yang mengecam Jokowi jika tetap melantik Budi.

‎Diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa siang (13/1/2015).  KPK langsung minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri, bersama anaknya. Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang harus dijalani oleh Budi.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. ‎‎(Albar)

Related posts