
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kebenaran penyitaan harta milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap jual-beli gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur serta penerimaan lain sebagai mantan Bupati Bangkalan.
Lembaga antirasuah itu menyita lima unit mobil dan satu motor milik Fuad yang berada di beberapa tempat di Jakarta. Saat ini barang bukti tersebut di tempatkan di halaman parkir gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Iya betul, terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor dari sebuah lokasi di Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Mobil yang disita dari Jakarta itu yakni Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, Suzuki Swift B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova B 1824 TRQ, Toyota Camry Hybrid B 1341 TAE, Honda CRV B 1277 TJC. Sementara satu motor yang disita berjenis motor sport Kawasaki Ninja.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua mobil milik politisi Partai Gerindra tersebut di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur. Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver.
“Iya benar, kami (KPK) menyita dua mobil milik tersangka FA di rumahnya dengan pengamanan dan pengawalan dari Polres Bangkalan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK tengah menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Fuad. Kasus baru ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang telah menjerat Fuad sebagai tersangka.
Pertama, Fuad dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Kedua, KPK juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan. (Has)