Jumat, 26 April 24

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Budi Gunawan

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Budi Gunawan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkonfirmasi adanya penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

“Setahu saya, memang ada penyitaan berbagai dokumen, mengenai detailnya nanti akan diungkapkan,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Bambang penyitaan itu dilakukan di beberapa tempat. Namun ia tidak menjelaskan dokumen berupa apa saja yang disita KPK. Sementara sumber lain menyebutkan penyidik mengambil dokumen di beberapa bank mengenai transaksi yang masuk ke rekening Budi.

“Sudah dilakukan penyitaan di sejumlah tempat yang berada di luar wilayah Polri. Saya belum dapat info rinci soal itu,” lanjut Bambang.

Dokumen itu diharapkan dapat mengonfirmasi transaksi dan rekening tidak wajar yang diduga dimiliki Budi. KPK juga telah mengantongi dokumen real time gross settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening milik Budi dan kerabatnya.

Dalam penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan Budi, KPK telah mulai pemeriksaan sejumlah petinggi kepolisian, baik yang aktif maupun pensiun. Kemarin misalnya KPK memanggil widyaiswara utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, serta pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Komisaris Besar Ibnu Isticha.

Pemeriksaan dilanjutkaan hari ini. KPK  menjadwalkan memeriksa Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Heru pernah menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri. Sedangkan Andayono pernah bertugas di Itwasum sebagai Wakil Irwasum.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Selasa (13/1/2015) lalu. Jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Lemdikpol ini diduga memiliki rekening gendut dari hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di Polri sepanjang 2003-2006.

Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Has)

Related posts