Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya bukti kuat bahwa Simon Tanjaya sebagai orang yang berperan menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Lembaga anti rasuah ini siap membeberkan bukti tersebut di pengadilan nanti.
“Uang itu berasal dari S. S ini kita duga sebagai pemberi, maka nanti kita buktikan di pengadilan,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Simon melalui pengacaranya, Junimart Girsang mengaku tidak mengenal Rudi. Perusahaan Kernel Oil Private Limited (KOPL) yang dia pimpin juga dikatakan tidak berurusan dengan SKK Migas, melainkan dengan Direktorat Jenderal Migas.
“Silahkan saja punya persepsi itu tetapi yang pasti kita melakukan penangkaptanganan yang kemarin itu tentu berdasarkannya adalah dari bukti-bukti bahwa ada penyelenggara negara yang kita ketahui SKK Migas, yang diduga menerima,” tambah Johan.
KPK menetapkan Rudi, Simon, dan Ardi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang SKK Migas. Adapun Rudi dan Ardi disangka sebagai pihak penerima suap sedangkan Simon ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya ditahan secara terpisah Rabu malam. Rudi dan Ardi ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di basemen Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sementara Simon ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan