
Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan dana siluman Rp 12,1 triliun yang diduga dibuat oleh DPRD pada APBD DKI 2015.
“Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK,” ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Johan mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut apabila Ahok berniat untuk melaporkan. KPK akan menelaah apakah pengakuan mantan Bupati Bangka Belitu itu memiliki nilai kebenaran atau tidak.
“Tentu saja dengan melakukan telaah terlebih dahulu apakah ada unsur korupsinya atau tidak,” terangnya.
Mantan politisi Partai Gerindra itu sebelumnya geram dengan langkah DPRD DKI yang menggulirkan hak angket kepadanya. Dia pun mengancam akan melaporkan dugaan korupsi DPRD ke aparat penegak hukum.
Dugaan korupsi itu berupa dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang sebagian diantaranya dituliskan dalam APBD untuk pemembelian UPS komputer, yaitu tenaga listrik cadangan untuk komputer.
“Nanti kita lihat. Kan dia punya hak angket menyelidiki kesalahan saya, saya sebagai orang biasa enggak punya hak angket seperti dia. Tapi aparat punya hak angket juga toh,” tutur Ahok. (Has)