Sabtu, 20 April 24

KPK Siap Ladeni Gugatan Prapradilan SDA

KPK Siap Ladeni Gugatan Prapradilan SDA

Jakarta, Obsessionnews – Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali‎ (SDA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (23/2/2015).

“Sekali lagi, KPK ditantang. Kami akan hadapi itu,” ujar Ruki usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo Senin.

Menurut Ruki, pengajuan praperadilan merupakan hak ‎Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus pengolahan dana haji di Kemenag tahun 2012-2013. Karena itu kata Ruki, KPK akan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Meski demikian, Ruki ‎mengingatkan pengajuan praperadilan kini masih menjadi perdebatan dikalangan pakar hukum. Mereka meminta dasar hukum praperadilan ditinjau ulang lantaran banyak salah penafsiran. Selain itu, Ruki juga menegaskan, dengan dikabulkanya praperadilan Budi Gunawan, juga tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, keputusannya belum inkrah.

“Itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi. Temuan hukum yang baru yang sudah memiliki kekuatan,” katanya.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, ‎Humphrey Djemat mengatakan, Suryadharma telah mengajukan gugatan ke KPK. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Suryadharma tidak didasari dengan alat bukti yang cukup. Bahkan, pimpinan KPK dianggap telah memaksakan kasus hukum yang menjerat kleinya.

‎Humphrey yakin bahwa praperadilan yang diajukannya diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek ppraperadilkan. Seperti praperadilan yang diajukan oleh Budi.

“Nanti dalam sidang akan kami hadirkan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli, termasuk akan diajukan bukti yang mendukung permohonan praperadilan,” katanya.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yakni dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Selain itu, KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.