
Jakarta, Obsessionnews – Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus korupsi pemanfaatan sisa kuota haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang diduga melibatkan para wartawan.
Priharsa menjelaskan, KPK masih ingin mencari tahu apakah, para wartawan yang ikut rombongan naik haji bersama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengunakan sisa kuota dari pemerintah, atau mereka sengaja ditugaskan dan semua biaya ditanggung perusahaan.
“Jadi ini yang masih kita kembangan, mereka perlu dimintai konfirmasi apakah ibadah haji mengunakan kuota atau biaya dari perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, mestinya wartawan tidak boleh ikut berangkat ibadah haji dengan memakai sisa kuota dari Pertugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). Sebab, kuota itu hanya diperuntukkan oleh Tim panita yang memang ditugaskan oleh negara pergi ke Tanah Suci mengurusi jamaah dari Indonesia.
“Kalau tugasnya meliput itu kan jadi kewenangan media masing-masing,” terangnya.
Dalam kasus ini KPK, sudah pernah memanggil para wartawan pada Jumat (8/5/2015). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) disebutkan Suryadharma mengajak 33 orang untuk pergi naik haji.

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memanfaatkan sisa kuota haji yang berasal dari setoran masyarakat. Selain wartawan, pihak yang diajak Suryadharma diantaranya dari keluarga, istri dan para pejabat dari Kementerian Agama.
Tidak hanya itu, KPK juga mencium dugaan penggelembungan dana haji yang dilakukan oleh Suryadharma. Diantaranya untuk pembiayaan pemondokan, transportasi maupun katering. Kini Suryadharma sudah ditahan Rutan Guntur guna keperluan pemeriksaan. (Albar)