Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan upaya penegakan hukum terhadap Ridwan Hakim. Putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin itu diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Itu masih akan dianalisis permasalahannya dan kita akan rembugkan nanti apa langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).
Abraham Samad mengatakan untuk memproses Ridwan, pihaknya akan melihat apakah telah memenuhi unsur pidana yang disyaratkan dalam UU Tipikor untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Kalau memenuhi syarat pelanggaran terhadap ketentuan UU maka kita akan terus mendalami dan pada akhirnya kalau kita sudah simpulkan bahwa ada unsur atau petunjuk terjadinya tindak pidana,” tambah Abraham.
Dalam persidangan kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah pekan lalu, majelis hakim mengancam memidanakan Ridwan Hakim, karena dianggap tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Hal itu hal itu terkait dengan keterangan Ridwan saat menjawab tidak tahu mengenai persoalan pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Padahal Ridwan hadir dalam pertemuan dengan Ahmad Fathanah di Kuala Lumpur pada 20 Januari 2013 lalu.
Pasal 22 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.