Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

KPK Segera Laporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri

KPK Segera Laporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertekad untuk melaporkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf ke Mabes Polri. Keputusan itu diambil setelah pimpinan lembaga ini berdiskusi panjang dengan bagian biro hukum. Laporan itu terkait dengan beredarnya transkrip percakapan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung, Basrief Arief.

“Kita sudah melakukan diskusi dengan teman-temaan bagian hukum, namun belum dilaporin, kita harapkan secepatnya dilaporin,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Bambang mengaku belum tahu sangkaan pasal yang bakal dikenakan kepada Faisal, sebab keputusan itu masih akan dibahas lagi oleh biro hukum KPK. “Belum diputuskan, nanti kalau sudah pasti,” katanya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf mengaku telah mendengar rekaman sadapan percakapan antara Megawati dan Basrief Arief. Dalam percakapan itu, Megawati meminta Basrief tidak menyeret Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rekaman itu katanya, diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dia mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014 lalu. Dia mengaku datang ke KPK untuk meminta kejelasan tentang laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.

Namun, kata Faizal, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Pada Rabu siang, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan lembaran berisi rangkaian percakapan yang dia klaim sebagai transkrip rekaman.

Adapun Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal dan memastikan tak ada rekaman percakapan KPK yang keluar dan beredar di luar lembaga antikorupsi tersebut.

Tim hukum PDI Perjuangan pun kemudian melapor ke polisi atas dugaan transkrip yang dinilai sebagai bentuk fitnah itu. Basrief pun melakukan hal yang sama. Meski begitu, hingga kini polisi belum melakukan pemanggilan.

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, pemeriksaan mulai dilakukan terhadap pelapor, dan dilanjutkan dengan investigasi. Langkah selanjutnya, lanjut Kapolri, adalah menggali keterangan dari orang pertama mengenai sumber terkait hal ini.

Sutarman juga mengaku ada rencana untuk meminta keterangan kepada pihak KPK. Namun, Bambang belum memutuskan apakah akan memenuhi panggilan. “Kita lihat saja nanti,” tuturnya. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.