Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya menolak diperiksa yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis sebagai bentuk sikap yang tidak kooperatif.
“Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK (OC Kaligis) tidaklah kooperatif,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (29/7/2015).
Terhadap sikap tersebut, Priharsa mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil suatu tindakan. Entah tindakan seperti apa, namun menurut Priharsa OC Kaligis sebagai pengacara senior tidak menunjukan teladan yang baik dalam upaya penegakan hukum.
“Sedang dipertimbangkan, langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut,” kata Priharsa.
Protes atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, OC menolak diperiksa dengan berbagai cara. Sehari sebelumnya Pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiyah menyampaikan pesan tertulis Kaligis kepada wartawan, yang isinya dirinya tidak mau diperiksa, bahkan ayah dari artis cantik Velove Vexia itu lebih memilih ditembak mati ketimbang harus diperiksa.
Alamsyah menilai, kliennya berhak menolak pemeriksaan itu karena pemeriksaan awal terhadap dia sudah cukup bagi penyidik untuk memperoleh keterangan. Kaligis ingin kasusnya cepat disidangkan untuk mengungkap apakah penyangkalannya mengenai suap tersebut terbukti atau tidak.
“Kalau dia untuk jadi saksi, sebagai tersangka, dia punya hak diam. Dia tidak mau menjawab BAP (berita acara pemeriksaan), boleh,” kata Alamsyah.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 usai dijemput di sebuah hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama lima jam, OC kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Has)