
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai dalam satu pekan ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbangirum selalu tampil memelas diri untuk mempengaruhi saksi-saksi agar tidak kelihatan bersalah.
Namun dibalik itu semua, Bambang menyebut, KPK sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa Anas bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang.
“Kita bisa mengukur siapa itu Anas. Berbagai macam pernyataan, begitu dikonfirmasi dengan alat bukti elektronik, selesai. Di balik wajah innocent, ada upaya yang sistematis untuk memengaruhi saksi-saksi,” ujar Bambang di Jakarta, Jumat (6/9/2014).
Selain itu, Bambang juga menuding Anas telah berupaya menghalangi proses hukum dalam mengungkap kasus Hambalang. Salah satu buktinya kata Bambang, yakni Anas menekan saksi melalui BlackBerry Messenger (BMM) atas nama Wisanggeni.
“Soal BBM Anas ke saksi agar keterangan soal tanah yang dibeli 1 juta dollar AS di Yogya itu atas perintah Nazar, itu kan bisa masuk kategoriobstraction of justic (merintangi proses hukum)” ujar Bambang.
Dalam persidangan, Kamis (4/9/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anas kembali dihadirkan menjadi saksi. Ia mengaku pernah memakai nama Wisanggeni di dalam profil BBMNYA.
Jaksa KPK kemudian menunjukan print out BBM milik Anas dengan nama Wisanggeni, dan membacakan beberapa percakapan yang diambil dari BB berprofil Wisanggeni tersebut. Salah satu percakapan tersebut ada yang menyebut pemberian uang ke 15 DPC.
“Ril, 100 dikasih 15 DPC, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA,” kata jaksa Yudi kepada Anas.
Pesan berikutnya disebutkan nama Eva, Pasha, dan Dewo. “Eva kasih ke Pasha dan Dewo, EO 2M, dan 560 JT” ucap jaksa. Jaksa sendiri mengaku tidak tahu siapa nama-nama yang dimaksud dalam BBM tersebut.
Tidak hanya itu, Jaksa kembali membacakan isi percakapan dalam BBM tersebut, yang berisi permintaan agar anggaran proyek Hambalang segera diturunkan, karena ada perusahaan istri Anas dalam proyek tersebut yakni PT Duta Sari Citra Laras.
“Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri.” lanjutnya.
Kemudian, berkaitan dengan kepemilikan tanah di Yogyakarta, menurut keterangan di BBM tersebut, ada permintaan bahwa bukti-bukti kepemilikan dihilangkan.
“Tanah Yogya dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara Gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010, BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi, janji NZ melalui ADC dan Gerald. Jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres,” kata jaksa membacakan pesan BBM tersebut.
Setelah selesai dibacakan isi BBMnya, Anas kemudian meminta kepada Jaksa untuk menjelaskan apa maksud dan konteks pembicaraan tersebut. Ia juga menanyakan kepada siapa ia berbicara di dalam BBM tersebut.
“Mohon jika berkenan bisa disampaikan itu BB dari apa namanya, kalau ada pesan, pesan dari siapa, konteksnya apa, dan tolong kalau ada, apa respons atau jawaban dari Wisanggeni. Itu akan menjelaskan bukan sesuatu yang sepihak untuk melihat secara utuh sebagai apa,” ucapnya Anas.
Jaksa Yudi lantas menegaskan bahwa pesan-pesan yang dibacakan tadi merupakan BBM dari Wisanggeni. Merasa tidak puasa dengan jawaban Jaksa, Anas lantas membantah jika pesan itu dikirim olehnya. ”Kalau dari saya pasti tidak karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu,” jelasnya. (Abn)