Jumat, 19 April 24

KPK Sebut Anak Fuad, Bupati Bangkalan Ikut Terima Suap

KPK Sebut Anak Fuad, Bupati Bangkalan Ikut Terima Suap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus suap suplai gas di Bangkalan Jawa Timur. Selain sudah menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, KPK menduga kasus ini melibatkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang merupakan anak dari Fuad.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, Bupati Bangkalan Makmun ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bagian dari mata rantai yang tidak terputus. Makmun punya peran sebagai pintu masuk dari kasus suap yang menjerat bapaknya.

“Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan ke bapaknya, ini mata rantai‎,” ujar Adnan di KPK, Rabu (3/12/2014).

Rencananya KPK akan segera memanggil Makmun untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yang pasti kata Adnan, penyelidikan kasus ini tidak berhenti hanya kepada Fuad. Pasalnya Fuad diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi sejak menjadi Bupati Bangkalan tahun 2007.

Makmun sendiri adalah Bupati Bangkalan tahun 2013-2018, menggantikan ayahnya yang dua kali menjabat sebagai bupati selama dua periode.‎ Selama menjabat sebagai bupati, Fuad disebut telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Media Karya Sentosa untuk proyek pembelian gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Giri Bangkalan.

Fuad diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Media Karya, Sentosa Antonio dan Bambang Djatmiko lebih dari Rp 700 juta. Selain Antonio dan Bambang, dua orang lainnya yang diduga terlibat adalah ajudan Fuad, Rauf dan anggota TNI Darmono sebagai perantara suap.

Antonio dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Darmono KPK menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Peradilan Militer. (Abn)

 

Related posts