Kamis, 25 April 24

KPK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Gerry

KPK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Gerry

Jakarta, Obsessionnews – Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengkonfirmasi pihaknya telah menerima surat permohonan menjadi justice collaborator dari Yagari Bhastara alias Gerry. Anak buah OC Kaligis itu merupakan salah satu tersangka kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Sedang dibicarakan memangnya. Surat (Gerry) sudah sampai untuk jadi justice collaborator,” ujar Johan saat dikonfirmasi Obsessionnews, Kamis (30/7/2015).

Pimpinan KPK masih memerlukan waktu untuk mendiskusikan secara bersama sebelum memutuskan apakah permohonan Gerry itu akan dikabulkan atau justru ditolak. Menurut Johan, KPK mempunyai syarat apabila Gerry mau menjadi justice collaborator.

“Sedang dibahas di tingkat pimpinan. Sedang dibahas suratnya itu untuk diterima atau tidak,” jelas Johan.

Syarat yang dimaksud Johan, yakni pertama, yang bersangkutan harus kooperatif mau membantu penyidik mengungkap perkara yang melibatkan bosnya sekaligus pengacara senior OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta hakim dan panitera PTUN Medan itu.

“Kedua, dalam konteks kejahatan dia bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro, mengaku kliennya bersedia memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik. Meski mengaku mendapat tekanan dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, Haeruddin memintanya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Penegak hukum itu kan memang harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan dilebihkan, jangan dikurangkan. Kalau dia salah, ya dibilang salah dong,” kata Haeruddin.

Haeruddin mengatakan, dalam mengembangkan kasus ini, semestinya tak hanya Gerry yang dibutuhkan. Menurut dia, KPK juga harus berusaha mencari tahu siapa lagi yang menjadi korban kantor firma hukum Kaligis.

“Bukan cuma Gerry yang harus buka, melainkan KPK juga harus cari tahu siapa saja yang pernah jadi korban kantor OCK,” kata dia.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.