Selasa, 26 September 23

KPK: Pilkada Melalui DPRD Berpotensi Rekayasa

KPK: Pilkada Melalui DPRD Berpotensi Rekayasa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pasalnya sistem seperti itu dianggap bisa berdampak buruk pada proses demokratisasi dimana hak konstitusi rakyat dikebiri. Maka rakyat diminta perlu mengawasi proses pembuatan atau Revisi UU Pemilukada yang tengah berlangsung di DPR.

“Ada dampak yang sangat besar dari sekedar implikasi problem pilkada yang selama ini terjadi, karena sangat potensial terjadi rekayasa kekuasaan oleh elit penguasa,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Rabu (10/9/2014).

Bambang mengatakan, elit DPR yang mendorong pilkada melalui dewan di daerah itu pijakan berpikirnya hanya pada kepentingan rent seeking dan bersifat transaksional serta tidak sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat. Inilah kata dia, salah satu indikasi telah terjadi political corruption dan juga korupsi demokrasi.

“Hasil sigi LSI menjelaskan bahwa konsituen partai hampir seluruhnya setuju pemilukada langsung. Jika demikian perlu diajukan pertanyaan kritis, para anggota dewan yang merumuskan Revisi Pemilukada bertindak untuk kepentingan siapa,” katanya.

Dia mengakui proses pelembagaan demokrasi sedang menghadapi ancaman yang sangat serius, karena telah dibajak secara sistematis. Demokrasi langsung yang katanya mengedepankan prinsip dari, oleh rakyat dan untuk rakyat didekonstruksi oleh sebagian wakil rakyat.

Menurutnya, makna kedaulatan rakyat seperti dijamin dalam konstitusi dimana rakyat menjadi subyek utama dalam memilih kepala daerahnya berupaya didelegitimasi secara inkonstitusional untuk kepentingan sempit bagi mereka yang memiliki nafsu berkuasa.

“Rakyat harus secara kritis mengkaji dan mempertanyakan apakah mereka yang mendelegitimasi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bisa disebut sebagai pelaku political corruption atau pelaku korupsi demokratisasi,” tutup Bambang. (Has)

 

Related posts