Kamis, 25 April 24

KPK Pertimbangkan Jerat Pihak Lain yang Membantu Pelarian Miryam

KPK Pertimbangkan Jerat Pihak Lain yang Membantu Pelarian Miryam
* Kepala Satgas KPK Tessa Mahardika (kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai ada pihak yang diduga ikut membantu pelarian anggota DPR RI Miryam S, Haryani. Lembaga antirasuah itu pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dimaksud dengan pasal menghalangi penyidikan.

“Tadi ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21 (UU Tipikor), itu masuk dalam pertimbangan kita,” ujar Kepala Satgas Penyidikan kasus Miryam, Tessa Mahardika di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Namun KPK tidak mau mengalihkan perhatian mereka untuk membuka penyelidikan baru. Karena menurut Tessa fokus penyidik menyelesaikan kasus Miryam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu hingga dilimpahkan ke tahap persidangan.

“Tapi saat ini fokus utama kita menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke ibu MSH (Miryam S, Haryani),” katanya.

Miryam S Haryani ditangkap penyidik kepolisian etelah sebelumnya buronan kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP. Miryam ditangkap, Senin (1/5/2017) dini hari saat berada di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, politisi Partai Hanura itu langsung dibawa ke gedung KPK. Ia dibawa menggunakan mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B 120 CRV.

Miryam S Hariyani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar/palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya atas permintaan KPK, Polri menetapkan status buron terhadap Miryam. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.