Senin, 5 Juni 23

KPK Persilahkan Akil Ajukan Kasasi

KPK Persilahkan Akil Ajukan Kasasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan bilamana kubu Akil merasa tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi bisa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab hal itu sudah menjadi hak Akil selaku terdakwa.

“Memang itu (kasasi) dimungkinkan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).‎

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara korupsi penanganan sengketa pilkada. Dengan demikian Akil tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Johan memuji keputusan itu dan berharap hal itu bisa menumbuhkan efek jera kepada para pelaku dan yang hendak mencoba-coba melakukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding,” kata Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. (Has)

 

Related posts