Senin, 25 September 23

KPK Periksa Seorang Pengusaha di Mako Brimob Palembang

KPK Periksa Seorang Pengusaha di Mako Brimob Palembang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pelembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memeriksa seorang saksi bernama Muhammad Syarif Abubakar. Pengusaha ternama asal Sumatera Selatan ini diperiksa di Mako Brimob, Kota Palembang.

“Tim masih disana untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Johan mengatakan Syarif diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus ini yaitu Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Rabu kemarin penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor Syarif. “Penggeledahan kemarin, hari ini pemerimksaan saksi-saksi,” katanya.

Usai menggeledah rumah Syarif alias Cek Mamat (62), di Jalan Bonsai Raya, No 05, RT 49/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 25 Juni 2014, KPK menemukan dua pucuk senjata jenis air softgun beserta satu kotak peluru warna kuning bertuliskan 50 centerfire cartridges 36 special ball. Selanjutnya barang bukti itu diserahkan ke Polresta Palembang.

Syarif merupakan saksi penting dalam kasus ini. Namanya pun ikut dicegah bepergian keluar negeri. Dia dicegah sejak 17 Juni 2014 hingga enam bulan ke depan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pertengahan Juni lalu, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pikada kota Palembang di MK. Keduanya terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Romi dan Masyito juga terancam denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

Hal itu didasarkan oleh pasal-pasal yang disangkakan kepada Romi dan Masyito, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil. Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupaan hasil pengembangan kasus yang menjadikan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pimpinan KPK sejak 10 Juni lalu.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton. Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

MK kemudian membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan Pilkada Palembang. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.