KPK Periksa Sekjen DPR RI dan Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan

Obsessionnews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Selain Indra, penyidik KPK juga memeriksa Hiphi Hidupati, PNS Setjen DPR RI, dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama. Baca juga: Penyidik KPK Pemeriksa Kontraktor di Polres Situbondo "Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024). KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama, di antaranya Staf Setkom VI Setjen DPR, Erni Lupi Ratih Puspasari, dan PNS Setjen DPR RI yang menangani pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Firman Adiputra. Selain itu, beberapa nama lain yang dipanggil antara lain adalah Moh Indra Bayu, Masdar, Mohamad Iqbal, Muhammad Yus Iqbal, Rudi Rochmansyah, dan Satrio Priambodo. Baca juga: Kasus Korupsi Perdin Eks Pegawai KPK Naik Penyidikan Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Penyidikan ini telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Ali Fikri menjelaskan bahwa meski telah naik ke tahap penyidikan, pengumuman penetapan tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan. Tim penyidik KPK diberitakan telah menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Rincian perkara ini akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan, sehingga masyarakat dapat menilai hasil kerja KPK dalam memberantas korupsi. (Antara/Poy)