Selasa, 26 September 23

KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor

KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher guna diperiksa atas kasus dugaan penyuapan lahan di Tanjungsari Bogor yang akan dijadikan pemakaman mewah. Politisi dari Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Sentot Susilo) Dirut PT Garindo Perkasa,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).

Iyus merupakan tersangka dalam kasus ini yang sedang dalam masa penahanan KPK. Selain Iyus penyidik KPK juga memanggil tersangka lain yakni staf Pemkab Bogor Usep Jumeno dan Dirut PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan permintaan izin pengelolaan tanah untuk PT Gerindo Persada. Tanah seluas 100 hektar yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, itu menurut rencana akan dibangun untuk taman pemakaman bukan umum.

Penetapan Iyus sebagai tersangka setelah penyidik KPK memeriksa sembilan orang tertangkap tangan, termasuk Iyus. KPK pun menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menetapkan Iyus sebagai tersangka, KPK menetapkan status tersangka terhadap empat orang tertangkap tangan lainnya. Keempatnya adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna yang diduga sebagai perantara yang berkaitan dengan PT Gerindo. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.